Nama : Suci Indah Pangesti.
Kelas :
X IPA 5 . .
Mata
pelajaran : Agama Islam.
Guru
pembibing : Bpk. Ahmad Fanani.
A. Dalil memakai perhiasan bagi laki-laki:
Dalilnya
adalah hadits berikut ini,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ
وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para
wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no.
5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim
no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464.
A. Cara Memakai Pakaian
1.
Pakaian yang halal dan yang haram digunakan
Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud
عن ابي عامر الأشعري رضي الله عنه قال : قال رسول
الله صلى الله عليه و سلم. ليكونن من أمتي أقوام يستعلون الخر و الحرير
Artinya
:”Dari Abu Amir Al- Asy’ariyah r.a, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda:
Sungguh akan ada dari Umatku beberapa kaum yang menganggap halal alat kelamin
(berzina) dan sutra.”(H.R. Abu Daud dan asalnya dari Shohih Al
Bukhariy)
Dalam
hadis yang lain
dijelaskan :
وروى البخاري عن حذيفة قال: نهانا رسول
الله صلى الله عليه وسلم أن نشرب في آنية الذهب والفضة وأن نأكل فيها، وعن لبس
الحرير والديباج وأن نجلس عليه
Artinya:
“Imam
bukhori meriwayatkan dari Hudzaifah r.a, dia
berkata: Rasulullah SAW. Melarang kami minum dalam tempatnya atau bejana dari
emas dan perak dan beliau melarang kami maka dalam bejana dari emas dan perak
itu, melarang memakai sutra dan sutra yang bergambar, dan melarang duduk
diatasnya.” (H.R. Al Bukhari)
Dari
perselisian tentang alasan di haramkan sutra dalam dua pendapat :
a. Memakai sutra itu termasuk kesombongan atau menimbulkan sifat sombong dan
angkuh.
b. Sutra itu adalah pakaian yang megah dan mewah sutra perhiasan bagi kaum
wanita, bukan bagi laki-laki.
Manfaat berpakaian bersandar
pada 2 asas yaitu:
a. Pakaian harus menutupi aurat.
b. Pakaian merupakan perhiasan, yakni sebagai hiasan
bagi orang yang memakainya.
2. Perintah
mengenakan pakaian yang sederhana
Dalam surat Al- A’raaf: 31
Artinya :“Hai anak
Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah ,dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang berlebih-lebihan”.
Penjelasan
ayat tersebut:
Dan
hendaknya sederhana dalam berpakaian atau sedang-sedang saja, jangan
memendekannya terhadap apa apa yang kamu pakai tanpa suatu hajat dan tidak ada
tujuan syar’i. Dengan demikian melampaui batas dalam berpakaian untuk
kepopuleran, merupakan suatu kehinaan. Kecuali untuk tawadhu’ terhadap Allah
SWT dan mengikuti pesan ulama’ salaf, maka suatu amal tergantung pada niatnya.
Untuk itu ketika memakai pakaian baru yang sangat indah maka itu merupakan
nikmat Allah, dan peringatan terhadapnya bahwa sebagian darinya merupakan hak
orang miskin maka mereka harus membantunya dan terhadap orang kaya sesungguhnya
dari sebagian kekayaan terhadap hak-hak para
miskin.
Dari Umar
bin Suaib, dari bapaknya, Nabi Muhammad SAW berkata: Sesungguhnya Allah senang
melihat hambanya yang mau mensyukuri atas nikmat yang di berikan-Nya.
(Diriwayatkan oleh Imam
Tirmidzi). Hadis tersebut termasuk Hadis Hasan. Pakaian orang laki-laki berbeda dengan pakaian
perempuan karena anggota tubuh wanita seluruhnya adalah aurat. Maka wajib
menutupi kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Islam memberikan perhatian yang sangat besar
terhadap masalah ini, dimana sejak dini Islam telah memberikan batasan usia
seorang wanita dalam menutupi aurat. Mengenai ini Rasulullah SAW bersabda:
يا أسماء إن المرأة
إذا بلغت المحيض لم يصلح أن يُرى منها إلا هذا وهذا (
وأشار الى وجهه و كفيه )
Artinya :“Wahai Asma’, jika seorang wanita telah menjalani
haid, maka tidak diperbolehkan baginya di dihat kecuali ini dan ini. (Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan).” (HR. Abu Dawud).
3.
Pakaian yang melampaui batas
Mengenakan pakaian
terdapat beberapa adab sopan santunnya, diantaranya :
a. Untuk sorban hendaknya di pendekan ekornya, tidak
boleh memanjangkanya antara dua pundak, bahkan boleh tidak memakai ekor sama
sekali. Dirwayatkan dari Abu Huraiah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang
artinya
“Allah tidak
akan melihat terhadap orang yang memanjangkan pakaiannya”. (Muttafaqun
alaih) Ryadhussolihin: jus 3 / 792.
b. Untuk baju hendaknya di pendekan lenganya hingga
pergelangan saja, berdasarkan Hadits riwayat Abu Daud dari Asma’ berikut ini :
كان كم رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الرسغ
Artinya :“Dari Asma’, bahwa biasanya lengan baju
Nabi SAW itu hingga pergelangan tangnnya.
Ibnu Abdis
salam mengatakan bahwa terlalu longgar kain itu dan terlalu panjang lengan baju itu termasuk bid’ah
dan pemborosan.
c. Untuk sarung dan semacamnya dan baju itu,
tidak boleh memakainya lebih dari separuh betis dan haram bila melewati dua
mata kaki.
4. Tidak
diperbolehkan memakai pakaian tipis
Dari
Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu,
dia menceritakan aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa
orang laki-laki yang menaiki pelana, mereka singgah di beberapa pintu masjid,
yang wanita-wanita mereka berpakaiaan tetapi (seperti) telanjang, di atas
kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Laknat mereka, karena mereka semua terlaknat.” (HR. IbnuHibban)
B. Pelarangan pemakaian barang
dari emas untuk laki-laki
Hadis Rasulullah SAW :
وعن أبي موسَى
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ؛ أنَّ رسولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ
قالَ: أُحِلَّ الذَهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِى وَحُرِّمَ عَلَى
ذُكُورِهِمْ. رواهُ أحمدُ والنَّسائيُّ والتِّرْمِذِيُّ وصَحَّحَهُ
Artinya :
“Dari Abu Musa r.a, Bahwasannya Rasulullah SAW. Bersabda, telah
di halalkan emas dan sutra bagai kaum wanita ummatku dan telah diharamkan atas laki-lakinya.” (H.R. Ahmad, An Nasa’iy dan At Turmudziy dan nilainya Shohih)
Selain itu terdapat hadis yang menyebutkan tentang larangan
memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Rasulullah SAW bersabda :
Artinya : “Ali r.a.
berkata,: Rasulullah melarang memakai cincin di jari ini (sambil menunjukkan
jari tengah dan jari sebulumnya yakni jari telunjuk).
C. Berhias merupakan Sunnah alamiah
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, Rasulullah
SAWtelah bersabda:
عشر من الفطرة : قص الشارب، وإعفاء
اللحية، والسواك واستنشاق الماء، وقص الأظفار، وغسل البراجم، ونتف الإبط، وحلق
العانة، وانتقاص الماء
Artinya : “Sepuluh hal
yang termasuk fitrah: Mencukur kumis, memanjangkan jenggot, siwak, istinsyaq (memasukkan air kehidung), memotong
kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan
intiqashul maa’ (istinja’).
Dari Abu
Hurairah Radiyallahhu Anhu, dia
mengatakan: “Lima perkara yang merupakan bagian dari fitrah: memotong kuku,
mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, dan khitan”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Adab Berpakaian:
Jika diperhatikan cara berpakaian
seperti saat ini, terutama dikalangan para remaja puteri tampaknya sudah
jauh dari tuntunan Islam. Mereka sudah tidak malu-malu lagi
mempertontonkan auratnya, bahkan menjadi suatu kebanggaan bagi mereka.
Alasannya, jika tidak berpakaian seperti itu dianggap tidak mengikuti
perkembangan mode. Kita boleh saja mengikuti perkembangan mode tetapi
jangan sampai mejgobral aurat. Jika demikian, bagaimana berpakaian
menurut islam ?
- Contoh adab dalam berpakaian
Didalam
ajaran Isalam, berpakaian tidak hanya sekedar kain penutup badan, tidak hanya
sekedar mode atau trend yang mengikuti perkembangan zaman. Islam
mengajarkan tata car atau adab berpakaian yang sesuai dengan ajaran agama, baik
secara moral, indah dipandang dan nyaman digunakan. Diantara adab berpakaian
dalam pandangan Islam yaitu sebagai berikut:
a)
Harus memperhatikan syarat-syarat pakaian yang islami, yaitu yang dapat
menutupi aurat, terutama wanita
b)
Pakailah pakaian yang bersih dan rapi, sehingga tidak terkesan kumal dan dekil,
yang akan berpengaruh terhadap pergaulan dengan sesame
c)
Hendaklah mendahulukan anggota badan yang sebelah kanan, baru kemudian sebelah
kiri
d)
Tidak menyerupai pakaian wanita bagi laki-laki, atau pakaian laki-laki bagi
wanita
e)
Tidak meyerupai pakaian Pendeta Yahudi atau Nasrani, dan atau melambangkan
pakaian kebesaran agama lain
f)
Tidak terlalu ketat dan transparan, sehingga terkesan ingin memperlihatkan
lekuk tubuhnya atau mempertontonkan kelembutan kulitnya
g)
Tidak terlalu berlebihan atau sengaja melebihkan lebar kainnya, sehingga
terkesan berat dan rikuh menggunakannya, disamping bisa mengurangi nilai
kepantasan dan keindahan pemakainya
h)
Sebelum memakai pakaian, hendaklah berdoa terlebih dahulu, yaitu :
اَلْحَمْدُللهِ
الَذِ يْ كَسَانِيْ هذَاالثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْ مِنْ غَيْرِحَوْلٍــ
مِنِّيْ
وَلاَقُوَّةٍ
Artinya :
“Segala puji bagi Allah yang
telah memberi pakaian dan rezeki kepadaku tanpa jerih payahku dan kekuatanku”
- 3. Mempraktikkan adab berpakaian dalam kehidupan sehari-hari
Sebagiana
muslim yang beriman, hendaknya kamu berpakaian sesuai dengan ajaran
Islam. Bagi wanita, pakaiannya harus menutupi seluruh aurat. Artinya,
seluruh tubuhnya harus tertutup oleh pakaian (busana), kecuali muka dan kedua
telapak tangan. Selain itu, seorang muslim juga harus menggunakan pakaian
yang pantas dan menarik untuk dipandang, sesuai dengan ukuran tubuhnya.
Begitu pula bagi seorang muslim, pakaiannya harus menutupi aurat dan tidak
berlebihan.
Sebagi remaja
mesjid, hendaknya kamu yang mulai membiasakan diri berpakaian secara islami
sesuai adab berpakaian dalam Islam. Bagi yang sudah melakukannya, pertahankan
sampai akhir hayatmu, bagi yang belum, mulailah dari sekarang berpakaian secara
Islam. ridak ada kata terlambat untuk berbuat kebaikan . Kamu tidask perlu
merasa malu untuk mempraktekkan adab pakaian secara islami, bahkan sebaliknya
harus merasa bangga dan percaya diri terhadap apa yang kamu lakukan.
untuk
mebiasakan diri mempraktikkan adab berpakaian secara Islami, hendaklah terlebih
dahulu untuk [erhatikan hal berikut ini :
a)
Tanamkan keimanan yang kuat dalam hati, agar niat niat yang baik tidak
tergoyahkan
b)
Yakinkan dalam hati bahwa menutup aurat bagi seorang muslim dan muslimah adalah
wajib hukumnya, sehingga akan mendapat dosa bagi yang meninggalkannya
c)
Tanamkan keyakinan bahwa Islam tidak bermaksud memberatkan umatnya dalam
berpakaian, bahkan sebaliknya memberikan kebebasan dan perlindungan bagi harkat
dan martabat umatnya.
d)
Tanamkan rasa bangga telah berpakaian sesuai ajaran Islam, sebagai perwujudan
keimanan yang kuat dri diri seorang muslim/muslimah
e)
Ayo, mulailah dari sekarang
Adab Berhias:
- Pengertian adab berhias
Berhias
artinya berdandan atau merapikan diri baik fisiknya maupun pakiannya.
Berhias dalam pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan sunah untuk dilakukan,
sepanjang untuk ibadah atau kebaikan.
Menghiasi
diri agar tmpil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang
memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum
wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya.
Islam tidak
umatnya berhias dengan cara apa pun, sepanjang tidak melanggar kaidai-kaidah
agama atau melanggar kodrat kewanitaan dan kelaki-lakian, serta tidak
berlebihan dalam melakukannya. Wanita tidak boleh berhias dengan cara
laki-laki, begitu pula dengan sebaliknya laki-laki tidak boleh berhias seperti
layaknya wanita. Sebab yang demikian itu dilarang dalam ajaran Islam.
Namun
demikian, ketika kita berhias atau berdandan maka hendaknya maka hendaknya
menggunakan tata cara atau adab secara Islami, yaitu antara lain:
a)
Memakai perhiasan atau alat-alat untuk berhias yang halal dan tidak mengandung
efek ketergantungan. Misalnya, alat-alat kecantikan tidak mengandung
lemak babi, alcohol tinggi, benda-benda yang mengandung najis dan sebagainya
b)
Menggunkan alat-alat atau barang-barang hias sesuai kebutuhan dan kepantasan,
dan tidak berlebihan. Misalnya, menggunakan lipstik melebihi garis bibir,
bedak yang terlalu tebal, parfum yang berbau menyengat, dan sebagainya
c)
Mendhulukan anggota sebelah kanan, beu kemudian sebelah kiri
d)
Berhiaslah untuk tujuan ibadah atau kebaikan, misalnya untuk melaksanakan
salat, mengaji, belajar, menyabut suami tercinta, dan sebagainya.
e)
Membaca “Basmalah” setiap kali akan memualai berhias, agar mendapatkan berkah
dan pahala
f)
Membaca doa setiap kali menghadap cermin untuk berhias
اَللَّـهُمَّ
جَمِّلْنِيْ بِالْعِلْمِ وَالتَّقْوَى وَزَيِّنِيْ بِالْحِلْمِ وَاْلاَخْلاَقِ
اْلكَرِيْمَةِ.
Artinya :
“Ya Allah,
percantiklah aku dengan ilmu dan takwa, dan hiasilah aku dengan hati yang
lembut dan budi pekerti mulia”
- 3. Mempraktikkan adab berhias dalam kehidupan sehari-hari
Dalam
kehidupan sehari hari, kita sering sekali menghias diri,. Paling sehabis mandi
pagi, ketika hendak berangkat pergi, baik kesekolah maupun ke tempat
kerja. Oleh karena itu, hendaknya mulai membiasakan diri secara islami,
sesuai dengan adab dan tata cara menurut ajaran Islam, agar selain dapat tampil
rapid an indah dipandang, juga mendapat pahala dai Allah Swt.
Untuk dapat
mempraktikkan adab berhias secara Islami, hendaknya kamu perhatikan terlebih
dahulu beberapa hal berikut :
a)
Tanamkan keimanan yang kuat dalam hati, agar dalam berhias sehari-hari tidak
tergoda oleh buju rayu setan yang selalu mengajak berlebihan
b)
Tanamkan keyakinan bahwa berhias termasuk ibadah mendapat pahala, sepanjang
tidak dipakai maksiat.
c)
Tanamkan niat, yang suci bahwa berhias hanya untuk kebaikan semata, menambah
kepaercayaan diri, dan mengangkat citra agama,
d)
Hindari berhias yang hanya untuk mengharapkan pujian dan sanjungan dari orang
lain atau bermaksud menggoda orang lain agar tertarik padanya.
e)
Mulailah mempraktikkan adab berhias secara islami dari sekarang, agar kelak
terbiasa menjadi seorang yang pandai berhias untuk ibadah dan kebaikan.
Hukum Cincin Perak bagi Pria
Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin
perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin
Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ
النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - كِتَابًا - أَوْ
أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ - فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ
كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ
نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى
بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak
membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang
terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan
beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)
Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa.
Fungsi Pakaian:
Salah satu tujuan utama dari pakaian adalah
untuk menjaga pemakainya merasa nyaman. Dalam iklim panas busana menyediakan
perlindungan dari terbakar sinar matahari
atau berbagai dampak lainnya, sedangkan di iklim dingin sifat insulasi termal
umumnya lebih penting.
Pakaian melindungi bagian tubuh yang tidak terlihat.
Pakaian bertindak sebagai perlindungan dari unsur-unsur yang merusak, termasuk hujan, salju dan angin atau kondisi cuaca lainnya, serta dari
matahari. Pakaian juga mengurangi tingkat risiko selama kegiatan, seperti
bekerja atau olahraga. Pakaian kadang-kadang dipakai sebagai perlindungan dari
bahaya lingkungan tertentu, seperti serangga, bahan kimia
berbahaya, senjata, dan
kontak dengan zat
abrasif. Sebaliknya, pakaian dapat
melindungi lingkungan dari pemakai pakaian, seperti memakai masker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar